Polres Tanah Bumbu Ungkap Perdagangan Kosmetik Tanpa Ijin Edar - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 22 Mei 2024

    Polres Tanah Bumbu Ungkap Perdagangan Kosmetik Tanpa Ijin Edar

    Tanah Bumbu -
    Setidaknya ada sekitar 1.160 pcs kosmetik dengan berbagai jenis yang berhasil diamankan beserta pelaku yang memperdagangkannya.

    Hal ini dikatakan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra saat menggelar Press Release, Rabu (22/05/24).

    "Pelaku adalah RH (22), pemilik Toko Habib Ell di Jalan Hasanuddin RT. 003 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, yang diduga telah melakukan perdagangan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI secara langsung di toko miliknya dan diamankan pada Kamis Tanggal 16 Mei 2024," sebut Kasat Reskrim.

    Sedangkan cara pelaku mendapatkan barang kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Sungai Danau, Kandangan dan bahkan ada yang berasal dari Kalimantan Timur.

    Untuk omzet keuntungan yang diraih, pelaku mengaku berkisar antara Rp. 1 - 2 juta perbulan. 

    Adapun barang yang diedarkan berupa paket Skincare wajah Rejuvenating Set merk Brilliant Skin, Handbody Lotion merk Dubai Super, Bleaching Skin merek By NL, Bibit Booster Premium merek NLBeauty, Cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant, Cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin, Handbody Lotion merk Luxury Whitening, Cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant, Serum wajah merek brilliant skin AHA, Handbody Lotion merk RD, Cream wajah Gel Booster merk BY.NL, Cream wajah sunscreen merk BBGLOW, Sabun wajah Kojic Acid Soap merk Brilliant, Cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin, Dermovate cream, Hanbody whitening super tanpa merk, Handbody Lotion Shiny merk BY NIL, dan Cream wajah Booster padat merk AWS. 

    "Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 5 Miliar," pungkasnya. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda