Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 21 April 2025

    Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Raperda

    Kotabaru -
    Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin S. Hut yang didampingi Waket DPRD Chairil Anwar, DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2024, Senin (21/04/25). 

    Bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Kotabaru, Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis beserta jajaran Pemkab Kotabaru, unsur Forkopimda dan Instansi Vertikal serta undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru HM. Rusli, yang disampaikan oleh Wabup Syairi Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada semua Fraksi DPRD Kotabaru yang telah menyetujui dan sepakat memberikan Rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024.

    "Rekomendasi ini merupakan wujud nyata kepedulian DPRD Kotabaru kepada Penyelenggaraan Pemerintahan, dan wujud Check and Balance saling sinergi antar Pemerintah Daerah," ucapnya. 

    Dikatakan Mukhlis, berbagai saran, masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan, peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta fungsi pengawasan Legislatif terhadap jalannya Pemerintahan Daerah, kami terima dengan baik. Termasuk juga Rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kotabaru akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya. 

    Dikesempatan ini pula, sambung Mukhlis lagi, ijinkan kami menyampaikan 3 Raperda untuk dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 
     
    Adapun 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tersebut, yaitu :
    1. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
    Alternatif Pembiayaan Daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan pembangunan Daerah. 

    2. Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air.
    Diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.

    3. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. 
    Bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    "Demikian penyampaian 3 Raperda ini, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru menyambut baik dan dapat melaksanakan pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kotabaru," pungkasnya. (Lana) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda