RPJMD harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024-2043.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dalam sambutannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Selasa (06/05/25).
Suwanti juga mengingatkan, penyusunan RPJMD harus memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Propinsi, serta RTRW Propinsi Kalimantan Selatan.
Ia berharap, RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2029 dapat memberikan pemberdayaan seluruh potensi dan kekuatan di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan visi yang telah disepakati bersama.
"Visi "Kotabaru Hebat" diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat dan daerah secara kesinambungan, serta pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Suwanti juga menekankan pentingnya peran aparatur Pemerintah yang profesional dalam mewujudkan visi tersebut.
Dengan tema "Kotabaru Hebat, Maju dan Berkelanjutan", Suwanti berharap agar masyarakat Kabupaten Kotabaru dapat terus menjaga semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.