Mantan Karyawan Bank BUMN Ditangkap Atas Kasus Korupsi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 20 Mei 2025

    Mantan Karyawan Bank BUMN Ditangkap Atas Kasus Korupsi

    Kotabaru -
    Polisi telah menangkap dua tersangka atas kasus korupsi di salah satu Bank BUMN. Tersangka utama adalah Faisal Mukti (FM), mantan Kepala Unit Bank BUMN, dan Ahmad Maulana (AM), teller Bank BUMN yang membantu FM dalam melakukan kejahatan.

    FM melakukan transaksi penyetoran tanpa uang tunai fisik/setor tunai fiktif ke rekening pribadinya menggunakan sistem internal Bank untuk kegiatan transaksi nasabah yang dibantu oleh AM.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalsel, kerugian negara mencapai Rp 2.530.000.000.

    Motif Pelaku Uang tersebut digunakan para tersangka untuk bermain judi online.

    FM melakukan transaksi penyetoran secara tunai tanpa disertai uang fisik ke rekening nomor Bank BRI atas nama FM sebanyak 38 transaksi dengan total sebesar Rp 2.530.000.000.

    Penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 970.000.000.

    Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda