HA (24), seorang laki laki pengangguran warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Minggu (11/05/25).
Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana berat terhadap 2 orang anak perempuan, VP (20) dan AZD (12), warga Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ini ditangkap di Desa Saring Kecamatan Kusan Tengah.
Bermula saat pelaku sedang istirahat didalam kamar, dan mendengar ke 2 korban sedang ribut hingga mengganggu istirahat pelaku.
Merasa terganggu, kemudian pelaku menghampiri AZD dan menganiayanya dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka.
Pelaku kemudian menyeret korban sampai ke ruang tengah. Kakak korban (VP) yang mendengar teriakan kesakitan adiknya, kemudian keluar mendatangi, namun naas mendapat perlakuan sama, dianiaya hingga menderita luka juga.
Akibat dari perbuatan pelaku, orang tua kandung korban tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.