Berawal dari adanya laporan masyarakat, Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana peredaran obat terlarang.
Tepatnya di Jalan Sumpol KM 05 RT 08 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, jajaran Polsek Satui mengamankan T H Als Y Bin F (Alm) di rumah kontrakannya, Jum'at (29/08/25).
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 5,44 gram, 1 bendel pelastik Celip,1 timbangan warna Silver, 1 sendok yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam serta mengamankan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu hasil dari penjulan yang di simpan di dalam tas selempang warna biru tua.
Selanjutnya, T H alias Y bin F (43), warga Jalan Idham Calid RT 09 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Tanah Bumbu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.