Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I sekaligus Wakil Ketua Bapemperda, Makhruri SE, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Bapemperda pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (22/09/25), dihadiri Assisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum, BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Direktur RS Amanah Husada, para Kepala Puskesmas se Tanah Bumbu, dan Tenaga Ahli DPRD.
Mengawali rapat, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana menyampaikan pesan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, agar didalam item Raperda ini memuat tentang tenaga medis yang ditempatkan di daerah tertentu bertugas sesuai dengan SK yang diberikan, tidak boleh berpindah atau mutasi sebelum masa tugasnya berakhir.
Sementara Dinas Kesehatan melalui Sekretaris, dr. Arman Jaya Rikky menyampaikan saran terkait pengelolaan tekhnis tenaga medis dan kesehatan untuk dibuatkan Peraturan Bupati, agar tidak terkendala jika nanti Permenkes ditetapkan.
Saran dari Instansi terkait lainnya yang muncul pada rapat, antaranya mencabut Ijin Praktek Tenaga Medis dan harus mengembalikan biaya pendidikan jika berhenti, pindah atau tidak melaksanakan masa kerja dari Pemkab Tanbu.
Setelah mendengar berbagai masukan dan saran dari SKPD yang hadir terkait penyempurnaan Raperda, rapat akhirnya ditutup. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.