Terkait Ganti Rugi Lahan Warga, DPRD Tanbu Rekomendasikan Bentuk Tim - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 23 September 2025

    Terkait Ganti Rugi Lahan Warga, DPRD Tanbu Rekomendasikan Bentuk Tim

    Tanah Bumbu -
    Setelah mendengar berbagai saran masukan terkait permasalahan pencemaran lahan warga di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, DPRD Tanah Bumbu akhirnya merekomendasikan pembentukan Tim Kecil Independen.

    Tim Kecil Independen ini nantinya akan melakukan pengecekan luasan lahan yang terdampak dan merincikan besaran nilai dari lahan tersebut.

    Pembentukan Tim Kecil Independen ini merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan DPRD Tanah Bumbu bersama beberapa pihak perusahaan, Kecamatan Sungai Loban, Desa Sebamban Baru dan para warga pemilik lahan.

    Pada Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (23/08/25), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag.

    Perlu diketahui, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat yang menghasilkan kesimpulan agar warga pemilik lahan bersama dengan pihak perusahaan, Kecamatan Sungai Loban dan Pemdes Sebamban Baru untuk melakukan peninjauan langsung lapangan, mendata luasan lahan yang terdampak seluas 114 hektar.

    Hal ini dilakukan agar diketahui pasti ukuran luas yang benar benar terdampak, karena dari 114 hektar data awal yang disampaikan warga tersebut masih bisa mengerucut dan tidak semuanya terdampak.

    Ini juga tak terlepas dari komitmen pihak perusahaan yang saat Rapat Dengar Pendapat menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

    Hanya saja pada Rapat Dengar Pendapat kali ini, pengecekan luas lahan terdampak belum sepenuhnya bisa didata sepenuhnya dan sinkron, hingga pembayaran ganti rugi lahan belum bisa dilaksanakan.

    Ketua Komisi II DPRD Tanbu, Andi Erwin Prasetya yang berhasil saat itu mengusulkan agar pihak perusahaan dan warga pemilik lahan berembuk langsung untuk mencari kesepakatan harga dan luasan, namun oleh pihak perwakilan perusahaan menyatakan tidak bisa serta merta, harus ada data riil dan valid, karena keputusan ada ditangan Pimpinan Perusahaan.

    Akhirnya setelah mendengar saran masukan dari semua pihak, Pimpinan Rapat menyetujui agar dilakukan pembentukan Tim Kecil Independen.

    Hadir dalam rapat, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Camat Sungai Loban, perwakilan Kades Sebamban Baru, Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Sebamban Baru, Kepala Dusun dan Ketua RT Desa Sebamban Baru, Pemilik Lahan, PT. Borneo Indobara, PT. Toudano Mandiri Abadi, PT. Tanah Bumbu Resourse, PT.Tunas Inti Abadi, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Goe Energi Group. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda