DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 03 November 2025

    DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi

    Tanah Bumbu -
    Terkait Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Senin 03/11/25) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.

    Dalam jawabannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang disampaikan Assisten Ekobang, Eryanto Rais mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terutama kepada seluruh unsur pimpinan fraksi-fraksi yang telah memberikan saran dan masukan, serta kerja kerasnya, terhadap Rancangan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.

    Untuk Fraksi PAN, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pandangan Fraksi PAN. Pemerintah Daerah sejalan dengan pandangan tersebut bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara proporsional, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Seluruh tahapan penyusunan RAPBD juga dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Tanah Bumbu

    Kepada Fraksi NASDEM Sejahtera, langkah konkret Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat adalah dengan melaksanakan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan sistem digital, serta pengembangan sumber-sumber baru, kami berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan demikian, pembiayaan pembangunan dapat semakin mengandalkan kekuatan PAD sendiri, bukan sekadar mengandalkan pinjaman atau transfer pusat.

    Kepada Fraksi PDIP, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan terima kasih atas perhatian Fraksi PDI Perjuangan terhadap struktur belanja daerah. Penurunan total belanja dari Rp3,5 triliun menjadi Rp2,75 triliun merupakan konsekuensi langsung dari penyesuaian terhadap penurunan pendapatan, khususnya pada komponen Transfer ke Daerah (TKD). Namun demikian, rasionalisasi tersebut dilakukan secara selektif dan proporsional agar tidak mengganggu keseimbangan antar komponen belanja. Pemerintah Daerah tetap menjaga porsi belanja operasional pada tingkat yang mampu menjamin keberlanjutan pelayanan publik, sementara belanja modal difokuskan pada program prioritas dengan dampak langsung bagi masyarakat.

    Adapun belanja tak terduga tetap dialokasikan sesuai kebutuhan minimal untuk mengantisipasi keadaan darurat dan mendesak. Dengan demikian, meskipun terjadi penurunan total anggaran, struktur belanja daerah tetap dijaga agar tetap efisien, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.

    Untuk Fraksi Gerindra, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan anggaran berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan. Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi peran Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan memperkuat fungsi audit, reviu, dan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

    Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis kinerja melalui aplikasi keuangan daerah, rapat koordinasi rutin, serta reward and punishment bagi OPD berdasarkan capaian serapan dan hasil evaluasi kinerja. Pemerintah Daerah juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, dan penegakan integritas aparatur guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara profesional, efisien, dan akuntabel.

    Menjawab Pemandangan Umum Fraksi PKB, Penyusunan Rancangan APBD 2026 telah mendukung peningkatan produktifitas swasembada pangan dan energi serta pertumbuhan ekonomi iklusif dengan rincian sebagai berikut :
    Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat Rp. 1.572.856.200. Program penanganan kerawanan pangan Rp. 40.214.400 (Empat Puluh Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)
    Program pengawasan keamanan pangan Rp.127.321.500.
    Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian Rp. 2.427.981.300.
    Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Rp. 6.444.841.000.
    Program pengelolaan perikanan tangkap Rp. 732.301.800.
    Program pengelolaan perikanan budidaya Rp. 7.125.560.470.

    Untuk Jawaban Pandangan Fraksi Golkar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan klarifikasi bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan angka pada pertanyaan dimaksud. Berdasarkan dokumen resmi, justru terjadi penurunan nilai anggaran, bukan kenaikan. KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp. 3,5 triliun, sedangkan dalam dokumen Rancangan APBD Murni 2026 tercantum sebesar Rp. 2,7 triliun. Perbedaan ini terjadi akibat penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan daerah, terutama komponen Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan setelah kesepakatan KUA-PPAS ditetapkan.

    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan klarifikasi bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan angka dan arah perubahannya pada pertanyaan tersebut. Berdasarkan dokumen resmi, justru terjadi penurunan anggaran dari Rp. 3,5 triliun pada KUA-PPAS menjadi Rp. 2,7 triliun pada RAPBD 2026, bukan sebaliknya. Penurunan ini merupakan hasil penyesuaian teknis terhadap proyeksi pendapatan daerah, khususnya akibat turunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat setelah kesepakatan KUA-PPAS ditetapkan. Dengan demikian, perubahan ini bukan merupakan tambahan kegiatan atau kenaikan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan 46 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, melainkan penyesuaian fiskal untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah secara realistis. Pemerintah Daerah tetap berkomitmen menyampaikan penjelasan dan koordinasi resmi dengan DPRD agar proses penyusunan RAPBD tetap sesuai dengan prinsip legalitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda