Perda Pembentukan Desa Disahkan, Ada 17 Desa Baru Ditetapkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 26 November 2025

    Perda Pembentukan Desa Disahkan, Ada 17 Desa Baru Ditetapkan

    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 17 Desa Baru ditetapkan di Peraturan Daerah Pembentukan Desa pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (26/11/25). 

    Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Sya'bani Rasul dengan didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, dihadiri Sekda Yulian Herawati selaku delegasi dari Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Staf Ahli dan Assisten serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya.

    Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Yulian Herawati, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.

    "Penyusunan Raperda tentang Pembentukan Desa ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat," ucap Sekda.

    Dikatakannya, pembentukan desa baru menjadi bagian dari komitmen kita untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan lebih dekat dengan masyarakat, lebih partisipatif, serta lebih responsif terhadap kebutuhan wilayah.

    Adapun tujuan Pembentukan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk :
    - Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa. 
    - Mempercepatpeningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. 
    - Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. 
    - Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa. 
    - Meningkatkan daya saing Desa.

    Kami berharap sambungnya, dengan disahkan nya Raperda ini ke depan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik di tingkat desa, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Tanah Bumbu.

    Adapun Desa Baru yang dibentuk, yakni Desa Tanamerah Indah Kecamatan Batulicin. Desa Anugerah Sejahtera, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti, dan Desa Hidayah Kecamatan Simpang Empat. Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur Kecamatan Karang Bintang. Desa Bumisari, Desa Kebun Agung, Desa Sukadamai Barat dan Desa Sukadamai Timur Kecamatan Mantewe. Desa Batu Meranti Jaya Kecamatan Sungai Loban. Desa Mekar Mulya Kecamatan Kuranji. Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama dan Desa Perintis Bersujud Kecamatan Satui. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda