Terkait dugaan tindakan penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Satui didukung Resmob Reskrim Polres Tamah Bumbu mengamankan N Als N Bin A J (Alm) di Jalan Provinsi RT.007 RW.000 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/12/25).
Penangkapan pelaku dugaan penganiayaan ini adalah tindaklanjut dari laporan korban, N M Bin R M (32) seorang lelaki warga Kedaung Blok Pilar RT. 10 RW. 19 Desa Kedaung Kecamatam Pamulang Kota Tanggerang Selatan Propinsi Banten.
Tepatnya di Jalan Propinsi RT. 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, atau di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui, Rabu (03/12/25), korban mengalami penganiayaan yang mana pada saat itu korban sedang duduk dan mengobrol di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui. Kemudian datang pelaku yang langsung menarik tangan dan kerah baju korban serta merangkul leher menuju ke gudang carventer. Saat itu pelaku mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis parang kemudian mengayunkan senjata tersebut kearah leher korban, namun berhasil ditangkis hingga mengakibatkan tangan sebelah kanan terluka.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku, antaranya 1 helm warna putih yang terdapat bercak darah, 1 embar surat Visum Et-Repertum, 1 senjata tajam jenis parang dengan panjang 49 cm lengkap dengan kumpang berwarna kuning, 1 senjata tajam jenis keris dengan panjang 29 cm lengkap dengan kumpang berwarna coklat, dan 1 unit kendaraan merk Yamaha RX King dengan nopol terpasang DA 3882 CT warna merah.
Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.