Besarnya anggaran makan minum Reses Dewan DPRD Tanah Bumbu dibahas bersama.
DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD dengan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Inspektorat Daerah, BLP, BPKAD dan Bagian Hukum Setda terkait Pelaksanaan Makan Minum Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Bumbu Tahun 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu, rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya'bani Rasul, Senin (19/01/26).
Rapat dilaksanakan karena dari Inspektorat Daerah melihat besarnya anggaran makan minum Reses Dewan mencapai 1,7 milyar rupiah.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah ini, Pimpinan Rapat menyebut jika anggaran sebesar itu digunakan oleh sebanyak 35 Anggota Dewan dengan 3 kali Reses selama setahun berjalan.
"Wajar jika digabung atau ditotal secara keseluruhan, namun jika masing-masing Anggota Dewan melaksanakan Reses hanya menggunakan anggaran 2,8 juta rupiah per titik kegiatan," ungkap Pimpinan Rapat.
Setelah mendengar beberapa masukan dan saran untuk solusi kedepannya, masing masing pihak baik dari Dinas terkait maupun DPRD Tanah Bumbu akan mencari referensi ke Kabupaten lain, agar sekiranya pelaksanaan Reses ke depannya dapat berjalan dan bisa dipertanggung jawabkan. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.