Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan TS (56), di Jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (06/01/26).
Pelaku TS, yang merupakan seoran residivis ini ditangkap karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,97 gram.
Selain itu, barang bukti lain berupa 1 sendok sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 box plastik, 1 unit handphone merk REALME warna biru, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG warna biru.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, M. Med. Kom, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.