Tepatnya di sebuah rumah di Jalan Raya Transmigrasi Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, GR (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jum'at (09/01/26).
GR ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram didalam satu paket kemasan.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu, 1 kantong plastik warna hitam, 1 timbangan digital, 1 kotak Rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau.
Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat, yang kemudian ditanggapi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.