Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tanah Bumbu, Kadri Mandar, Rabu (28/01/26), saat ditemui kru media diruang kerjanya.
“Alhamdulillah, hasilnya sangat positif dan ini menjadi bukti bahwa kebijakan ini berdampak nyata bagi tenaga kerja lokal,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, sambungnya, merupakan upaya Pemerintah Daerah mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kebijakan Bupati ini lanjutnya, juga berjalan seiring dengan penerapan Peraturan Daerah serta surat edaran Bupati terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Dikatakan Kadri Mandar, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran yang pada 2024 berada di posisi 6,37 persen, turun menjadi 6,02 persen pada 2025, atau mengalami penurunan sekitar 35 persen dari total target penurunan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Capaian ini menjadi yang tertinggi di antara Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
"Penurunan angka pengangguran tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kepala Daerah dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.