DPRD Kotabaru Gelar RDP Kebijakan, Pengupahan dan Pengawasan Tenaga Kerja - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Selasa, 15 September 2026

    DPRD Kotabaru Gelar RDP Kebijakan, Pengupahan dan Pengawasan Tenaga Kerja

    Kotabaru —
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) marathon guna membahas kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, dan pengawasan ketenagakerjaan.

    Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru pada Senin (14/9/2026).

    RDP yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Suwanti, menghadirkan perwakilan Aliansi GEBRAKSI, Konfederasi SERBUSAKA, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Disnakertrans Kotabaru, Polres Kotabaru, APINDO/perwakilan pengusaha, serta pimpinan federasi serikat pekerja.

    Rapat pembahasan berjalan konstruktif melahirkan 9 poin rekomendasi strategis sebagai komitmen bersama dalam menciptakan keharmonisan hubungan industrial di Bumi Saijaan : 1. Pelaksanaan Survei KHL Sebagai Data Pembanding. DPRD mendorong digelarnya Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara transparan dan objektif yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ketiadaan pedoman teknis di Disnakertrans tidak menghalangi serikat pekerja untuk menyajikan data KHL sebagai instrumen pembanding dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    2. Penetapan UMK Berbasis Data dan Transparan. Proses penetapan UMK Kotabaru direkomendasikan agar tetap mematuhi formula resmi pemerintah dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadikan hasil Survei KHL sebagai bahan pertimbangan komprehensif.

    3. Penguatan Pembahasan UMSK. Disnakertrans Kotabaru diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berbasis persentase, guna menyesuaikan karakteristik dan risiko kerja tiap sektor usaha.

    4. Proporsionalitas Keterwakilan Dewan Pengupahan DPRD merekomendasikan penataan komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru agar proporsional dan benar-benar mencerminkan kondisi hubungan industrial daerah.

    5. Percepatan Revisi Perda Ketenagakerjaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru didorong untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh stakeholder.

    6. Peningkatan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel bersama instansi terkait diminta mengintensifkan pengawasan berkala dan menindak tegas pelanggaran norma pengupahan, K3, serta jaminan sosial perusahaan di Kotabaru.

    7. Prioritas Tenaga Kerja Lokal Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru diwajibkan memberikan porsi prioritas secara proporsional bagi tenaga kerja lokal melalui proses rekrutmen yang terbuka, diimbangi dengan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi dari Pemkab Kotabaru. Rzq.

    8. Forum Komunikasi dan Pencegahan Konflik Membentuk forum komunikasi berkala antara Pemkab, Disnakertrans, Serikat Pekerja/K-SERBUSAKA, APINDO, dan Polres Kotabaru sebagai ruang mediasi awal untuk mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial.

    9. Peran Pengamanan dan Penegakan Hukum Polres Kotabaru DPRD mengapresiasi jajaran Polres Kotabaru yang terus mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi, serta pengamanan dalam mengawal penyamapaian aspirasi pekerja secara konstitusional.

    Suwanti menegaskan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak pekerja.

    Seluruh rekomendasi yang disepakati bersama ini diharapkan tidak sekadar menjadi catatan administratif rapat, melainkan diimplementasikan secara nyata oleh seluruh pihak sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Kotabaru. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda