Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan rehabilitasi pembangunan pada atap Kantor Bupati yang berlokasi di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pegawai serta mendukung kelancaran pelayanan publik.
Rehabilitasi tersebut mencakup perbaikan atap atau kubah kantor serta renovasi ruang kerja Bupati yang berada di lantai 4.
Rehabilitasi Kantor Bupati Tanah Bumbu dengan nilai kontrak sebesar *Rp24,1 Milyar*.
Plt. Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, Selasa (29/9/2026), mengatakan fokus utama pekerjaan adalah memperbaiki kebocoran dan retakan pada plafon yang selama ini menjadi kendala dalam aktivitas pemerintahan.
Kondisi kerusakan yang terjadi dinilai cukup mengganggu, karena selain berpotensi menghambat pelayanan publik, juga dapat membahayakan keselamatan pegawai yang beraktivitas di dalam gedung. Oleh karena itu, Pemkab Tanah Bumbu memandang perlu segera melakukan perbaikan menyeluruh.
Sebagai informasi, Kantor Bupati Tanah Bumbu mulai dibangun pada tahun 2008 dan selesai pada 2009. Setelah 17 tahun digunakan, tepatnya pada tahun 2026, baru dilakukan rehabilitasi besar mengingat kondisi kubah dan ruangan di lantai 4 sudah tidak layak pakai.
Rehab ini diharapkan dapat memperpanjang usia bangunan sekaligus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pemerintahan. Dengan fasilitas yang lebih baik, pelayanan publik di Tanah Bumbu diharapkan semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, renovasi ruang kerja Bupati juga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kerja pimpinan daerah. Ruangan yang representatif akan menunjang produktivitas serta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik.
Sementara itu, berdasarkan kajian Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Tanah Bumbu yang disusun oleh CV. Artwork Design Consultant Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa titik permasalahan Utama yaitu:
1. Menurunnya kinerja kedap air, pengendalian panas, ventilasi atap serta pengelolaan air hujan.
2. Mekanikal Eletrikal Jalur kabel Kelistrikan.
3. Plumbing Sanitasi/Air Kotor.
Mengingat bangunan Gedung ini sudah berusia lebih dari 17 tahun sehingga diperlukan rehabilitasi untuk keperluan mengatasi penurunan keandalan bangunan serta penguatan identitas bangunan pemerintahan daerah secara berkelanjutan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.