Oknum TNI Diduga Serobot Puluhan Hektar Tanah Warga - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 14 April 2014

    Oknum TNI Diduga Serobot Puluhan Hektar Tanah Warga

    Bidik Kalsel,
    Seorang oknum TNI anggota Kodim 1022 Tanah Bumbu, Kopka SS dituding telah menyerobot dan menjual puluhan hektar tanah milik warga.

    Sebanyak belasan warga pemilik tanah mendatangi dan memohon bantuan ke Kantor Kodim 1022 TNB yang terletak di Jalan Kodeco KM 5 Desa Sarigadung, Senin (14/04/14).

    Adapun tanah yang diduga telah diserobot dan dijual oleh Kopka SS lokasinya tak jauh dari Kantor Kodim 1022 Tanah Bumbu dengan luasan puluhan hektar, yang dimiliki oleh puluhan warga dengan dasar Surat Tanah/SKT sebanyak lebih kurang 62 SKT Tahun 1995.

    Sedangkan Kopka SS yang dituding telah melakukan penyerobotan dan penjualan tanah menggunakan SKT Tahun 1946, namun sayangnya diduga palsu karena menggunakan materai Tahun 1995.

    Dandim 1022 Tanah Bumbu, Letkol Infanteri Bayu Permana S Sos MM, mengungkapkan permasalahan tersebut sudah lama dia dengar, namun sudah menyarankan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batulicin.
    "Saya hanya sekedar memediasi saja, karena untuk menentukan salah dan benarnya adalah Pengadilan," sebutnya.

    Ditambahkannya, alangkah baiknya sebelum mengajukan ke Pengadilan terlebih dahulu melakukan pertemuan rapat mufakat usaha damai dengan yang bersangkutan.

    Ada dua kelompok warga yang meminta bantuan ke Kodim 1022 TNB, salah satunya ada Hj Ainun Jariah dan kelompok lain adalah para warga Desa Karang Bintang. Sementara para saksi yang juga hadir, membenarkan keberadaan tanah dan hak milik H Irun Dani yang berasal dari warisan orang tuanya dan  merupakan tanah asal muasal milik para warga yang komplain.

    Semua warga yang telah dirugikan tersebut berharap agar Dandim 1022 bisa menjadi mediator, karena pelaku penyerobotan tersebut adalah salah satu anggotanya.Warga berharap tanah mereka segera diganti atau dikembalikan dan menindak tegas pelaku penyerobotan.

    Dandim 1022 Tanah Bumbu berjanji akan membantu dan memfasilitasi serta mengawal para warga untuk melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Batulicin dan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kopka SS bila memang terbukti telah melakukan tindak pidana. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda