Perusahaan Pengembang Proyek Perkantoran Bupati Terancam Diblacklist - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 24 Juli 2015

    Perusahaan Pengembang Proyek Perkantoran Bupati Terancam Diblacklist



    Kotabaru -
    Sebanyak 5 Gedung Kantor Beppeda, DPRD, BPKAD, Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan serta Kantor Bupati Kotabaru yang kerjakan pembangunannya oleh PT.Nindya Karya (Persero) dikawasan Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Timur Kotabaru, terancam tak sesuai target penyelesaiannya.

    Pembangunan Gedung Perkantoran dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari ABPD Kotabaru senilai Rp. 109.793.941.000,00, yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Perumahan Kotabaru tersebut telah dimulai pelaksanaannya pada Januari 2015 dan berakhir di Desember 2015.

    Ir.zuhairil, Kepala Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Perumahan‎ Kotabaru, Rabu (23/07/15) mengatakan, proyek yang dibangun di Desa Seblimbingan tersebut sudah mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2015, dan harus selesai pada Desember 2015.

    "Selesai tidaknya pekerjaan itu, tergantung dari kinerja pihak kontraktor. Apakah bekerja sungguh-sungguh atau tidak," ujarnya.

    Menurut Zuhairil, dari awal pihaknya sudah mewanti-wanti kepada pihak kontraktor, bekerja harus cepat agar pada Desember 2015 sesuai batas waktu pelaksanaan pekerjaan itu sudah selesai. Dan apa bila pada Desember itu tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka pihak perusahaan akan di blacklist (putus kontrak).

    "Bukankah apabila habis kontrak, pekerjaan bisa dilakukan perpanjangan waktu," tanya kru media ini.

    "Benar, dalam aturan boleh itu, tapi persoalannya terkait pembayaran. Dalam perpanjangan itu, pembayaran harus dibayarkan duluan sebelum berakhir tutup anggaran tahunan. Sedangkan pekerjaan belum selesai, karena perpanjangan itu pekerjaan masih harus dilaksanakan. Kami tidak berani mengambil resiko untuk itu," sahut Zuhairil.

    Terkait pembayaran pekerjaan, lanjut Zuhairil, apabila pekerjaan tidak selesai sampai dengan batas waktu dan sudah di black list, kami bayar sesuai berapa persen yang sudah dikerjaan saja.

    "Harapan kami, semoga pada Desember nanti proyek ini sudah rampung," pungkas Zuhairil.(Hasan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda