Tanah Bumbu -
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program Perlindungan Sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), maka dalam Tahun 2016 program tersebut akan segera dibentuk di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai imbalannya, RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui aspek pendidikan dan kesehatan.
Rencana pelaksanaan PKH tersebut merupakan sebuah program Kementerian Sosial Republik Indonesia, disambut baik oleh pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Tanbu, Drs. H. Abdul Haris saat menerima kunjungan Kepala Klinik Pratama Kemensos RI, Dr. Hanny di Ruang Rapat Setda, Senin (09/11/15).
Kadinsos Tanbu mengatakan, dengan terwujudnya PKH di Tanah Bumbu, maka akan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Pihak Kemensos RI Dr. Hanny dihadapan jajaran pejabat dilingkup Pemkab Tanbu yang turut hadir dalam acara tersebut memaparkan, PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga.
Untuk setingkat daerah, aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Kementrian Agama, Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik.
Dr. Hanny menambahkan, program tersebut juga dibantu Tim Tenaga Ahli PKH dan konsultan. Selain itu untuk mendukung terlaksananya PKH tersebut, Kementerian Sosial telah membentuk Unit Pengelola PKH (UPPKH) yang dibentuk di tingkat Pusat maupun Daerah.
Diterangkannya, UPPKH dilengkapi dengan Sistem Infomasi Manajemen PKH berbasis komputer, dilengkapi oleh operator IT dengan keahlian SIM-PKH, dan tersedia pendamping PKH atau dikenal dengan Pekerja Sosial pendamping PKH, yang direkrut dari masyarakat, Karang Taruna, Sarjana Penggerak Pembangunan, dan unsur-unsur dari organisasi sosial masyarakat, pada umumnya para Pekerja Sosial.
Lebih jauh dijelaskannya, peserta PKH mampu meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
"Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu, dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yakni memiliki ibu hamil, nifas, anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15), anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas," pungkas Dr. Hanny.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.