Warga Dikawasan KAPET Mulai Didata - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 25 Januari 2016

    Warga Dikawasan KAPET Mulai Didata



    Tanah Bumbu -
    Meski telah diketahui areal Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang terletak di Desa Sarigadung adalah milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, namun banyak warga yang mendudukinya dan bermukim serta membangun tempat usaha diatas lahan tersebut.

    Terkait mulai padatnya pemukiman penduduk didalam areal KAPET, Sekdakab Tanbu Drs Said Ahmad kepada media mengungkapkan, Tim Propinsi telah datang dan melakukan pendataan penduduk yang berdomisili dilahan milik Pemprop Kalsel itu.

    "Karena itu adalah lahan Pemprop Kalsel, jadi adalah kewenangan mereka untuk menanganinya. Kami takkan dominan untuk ikut campur tangan, paling bila nanti akan terjadi penggusuran, Pemerintah Daerah hanya membantu memfasilitasi dan memediasi saja, " jelas Sekda.

    Kami hanya mengingatkan saja, lanjut Sekda, karena pada saat warga ingin membangun, mereka harus memiliki Ijin IMB. Jadi kami selaku Pemerintah Daerah takkan memberikan dan mengeluarkan Ijin IMB nya untuk mereka.

    "Boleh dibilang bangunan mereka tersebut adalah bangunan liar, baik bangunan biasa atau pun permanen, karena rata-rata bangunan itu tak memiliki Ijin IMB. Dan perlu diketahui, status lahan KAPET adalah termasuk didalam Kawasan Industri, bukan Kawasan Pemukiman," tambah Sekda.

    Menurut Sekda, tidak mungkin jika ada warga yang mengaku memiliki legalitas kepemilikan tanah didalam lahan KAPET tersebut, karena pada Tahun 70 an dilokasi itu belum ada perumahan atau warga yang bermukim.

    "Pada tahun itu, lokasinya masih berupa hutan. Dan bila tidak salah, legalitas kepemilikan KAPET berupa Sertipikat Tanah Nomor 01 ditahun 80 an dengan luas lebih dari 500 hektar," ujar Sekda.

    Lebih jauh dikatakan Sekda, walau bagaimanapun nantinya, karena mereka yang menduduki lahan KAPET tersebut juga adalah warga Tanah Bumbu, maka bila terjadi pemindahan atau pengosongan lokasi, paling tidak dari pihak Pemprop Kalsel diharap ada memberikan semacam Tali Asih untuk sekedar mengganti kerugian bangunan.

    "Kemaren saat pertemuan, saya sampaikan kepada Tim Terpadu Pemprop Kalsel yang diwakili oleh Biro Pemerintahan, agar bisa memberikan Tali Asih kepada pemilik bangunan yang bakal digusur nanti," pungkas Sekda. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda