Tanah Bumbu -
Setelah sebelumnya 2 Raperda Penyertaan Modal sepakat dan disetujui DPRD Tanah Bumbu menjadi Peraturan Daerah, Pemkab Tanbu kembali ajukan 3 Raperda, Rabu (10/05/17).
Adapun 3 Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Raperda perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda tentang Pajak Parkir.
"Kami pihak Ekskutif mengajak seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu, agar senantiasa meningkatkan kebersamaan dan kegotong- royongan serta sinergitas dalam persatuan dan kesatuan untuk saling bahu- membahu membangun daerah menuju kesejahteraan masyarakat," ujar Plt Sekdakab Tanbu, Erno Rudi Handoko saat menyampaikan sambutan dari Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 3 Raperda Tanah Bumbu Tahun 2017 tersebut dihadiri para anggota DPRD Tanbu, unsur Forkopinda Tanbu, Kepala SKPD, Asissten, Badan dan pihak perusahaan daerah. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Rabu, 10 Mei 2017

Pemkab Tanbu Kembali Ajukan 3 Raperda
Tags
# Tanah Bumbu
Copy Link dan Bagikan

the Bidik Kalsel
Tanah Bumbu
Tags:
Tanah Bumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.