Mendagri Sahkan Pengunduran Mardani H Maming Sebagai Bupati Tanah Bumbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 06 Juli 2018

    Mendagri Sahkan Pengunduran Mardani H Maming Sebagai Bupati Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu -
    Akhirnya, Mardani H Maming di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo mundur sebagai Bupati Tanah Bumbu, setelah sebelumnya menyatakan mundur pada Tanggal 14 Mei 2018 lalu.

    Melalui Surat Keputusan Mendagri  Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 tertanggal 03 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, Mendagri Mengesahkan Pemberhentian dengan hormat Mardani H Maming dan Menunjuk H. Sudian Noor untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Tanah Bumbu.

    Adapun dasar terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian tersebut, yakni memperhatikan Surat Ketua DPRD Tanbu Nomor 170/28/DPRD-TB/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Tentang Usulan Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Masa Jabatan 2016-2021, dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 121/00925/PEM Tanggal 31 Mei 2018 hal Penyampaian Usul Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Masa Jabatan 2016-2021.

    Dalam Surat Keputusannya, Mendagri Tjahyo Kumolo juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang diberikan Mardani H Maming saat memangku jabatan sebagai Bupati Tanah Bumbu. (Rel)

    1 komentar:

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda