Bupati Kotabaru Serahkan LKPD 2018 ke BPK Kalsel - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 22 Maret 2019

    Bupati Kotabaru Serahkan LKPD 2018 ke BPK Kalsel

    Banjarbaru -
    Didampingi Assisten III, Kepala BPKAD, Kepala Badan Inspektorat dan SKPD terkait, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jum'at (22/03/19).

    Ditemui usai acara, Sayed Jafar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berupaya keras untuk menyajikan laporan keuangan dan menindak lanjuti arahan BPK sesuai aturan.

    "Kita tinggal menunggu proses dari tim BPK, semoga kita bisa meraih WTP yang ke 4 kali," ucapnya.

    Orang nomor satu di Bumi Saijaan ini menegaskan kepada seluruh SKPD agar bersama sama untuk menyelesaikan laporan keuangannya, jangan sampai Tim BPK datang kitanya tidak ada ditempat.

    Sementara itu Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kotabaru (BPKAD) H. Abdul Kadir mengatakan, terkait penyampaian LKPD Kabupaten Kotabaru tahun ini sudah lebih cepat dari tahun sebelumnya. Karena lanjutnya, kita selalu melakukan inventarisasi aset-aset khususnya di SKPD dan Kecamatan.

    "Alhamdulillah kita bisa tepat waktu menyampaikan LKPD ke BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

    Dijelaskannya lebih jauh, setelah penyampaian LKPD ini ada tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan terinci yaitu pemeriksaan sampai dengan infrastruktur yang hasilnya nanti akan mereka audit.

    "Kepada seluruh SKPD diminta agar dalam audit terperinci nantinya jangan meninggalkan tempat baik KPA, PA, PPTK, Bendahara pengeluaran, Bendahara barang, seperti yang diinstruksikan Bupati Kotabaru, terkecuali dalam keadaan mendesak," imbuhnya.

    Sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan berita acara dan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan penyerahan LHP kepada Kepala Daerah atau yang mewakili.(ebet / rell)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda