Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tanah Bumbu Disetujui - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 04 Maret 2021

    Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tanah Bumbu Disetujui

    Tanah Bumbu -
    Dihadiri Plt Assisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Tanbu, Plh Sekda dan jajaran Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (04/03/21).

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Agoes Rakhmady, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alayderus, diikuti jajaran Anggota DPRD Tanbu, dan dihadiri pula oleh unsur Forkopimda Tanbu, Lintas Sektoral, pihak Perbankan, Perusda dan undangan lainnya.

    Fraksi PDI Perjuangan dalam Pendapat Akhirnya menyebut, setelah Raperda ini disetujui sebagai Peraturan Daerah agar dalam penempatan orang dalam struktur harus sesuai dengan kompetensi dan ANJAB ABK.

    Fraksi Gerindra tanpa menyampaikan pendapat atau saran lainnya, langsung menyatakan setuju Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Sementara Fraksi Golongan Karya mengatakan, setelah sebelumnya mendengar Jawaban Bupati dan melakukan rapat pembahasan bersama SKPD, maka Fraksi Golkar menyatakan setuju Raperda ini dijadikan Peraturan Daerah.

    Sedangkan Fraksi PKB dalam rapat tersebut mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah ini, Pemerintah harus lebih mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat, dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

    Sama seperti fraksi yang lain, setelah menyampaikan beberapa kesimpulan dan pertimbangan, Fraksi Amanat Nasional Demokrat sepakat dan setuju Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Setelah kita dengarkan dan simak bersama pendapat akhir fraksi fraksi, maka dapat kita simpulkan semua fraksi dapat menerima dan setuju agar Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Pimpinan Rapat H. Agoes Rakhmady, usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari masing masing fraksi.

    Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt Assisten III Administrasi Umum, H. Riduan menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergitasnya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    "Berkat kerja keras dan semangat kebersamaan untuk senantiasa memelihara harmonisasi, serta dengan dilandasi saling pengertian yang positif demi kepentingan rakyat, pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ucapnya. (M12)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda