Dispersip Tanbu Gelar Rakoor Persiapan Akuisisi Arsip Statis - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 18 Maret 2022

    Dispersip Tanbu Gelar Rakoor Persiapan Akuisisi Arsip Statis

    Tanah Bumbu - Bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu, Rapat Koordinasi persiapan kegiatan Akuisisi Arsip Statis pada Kecamatan dan Kelurahan digelar, Selasa (15/03/22).

    Diikuti dari pejabat serta petugas pengelola arsip pada Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemkab Tanbu, rapat dibuka oleh Kepala Dispersip Tanbu diwakili Kabid Kearsipan, Hj. Noryana.

    "Dalam waktu dekat Dispersip Tanbu akan melaksanakan akuisisi arsip statis pada Kecamatan dan Kelurahan, dalam rangka menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka perlu dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis," papar Hj. Noryana.

    Dikatakannya, Akuisisi Arsip Statis dalam rangka penambahan khasanah arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) harus sesuai tujuannya. Tidak berhenti sampai penyerahan dan penerimaan arsip statisnya saja. Namun persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya agar fisik arsip maupun informasi yang terkandung di dalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna.

    Ditambahkannya, Lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara  fisik  dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.

    Dalam rapat persiapan akuisisi arsip statis tersebut, peserta diberikan arahan tentang tekhnis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Pertama, Farid Junis Setiawan.

    Strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan dalam pelaksanaan akuisisi arsip dengan tujuan untuk memperoleh arsip statis dari pencipta arsip guna menambah khazanah arsip statis di lembaga kearsipan.

    Kegiatan akuisisi arsip ini secara teknis rencananya akan dilakukan oleh tim dari LKD yang turun langsung untuk mengakuisisi arsip statis Kecamatan dan Kelurahan. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda