Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Raperda Pilkades, juga Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Selasa, 25 Agustus 2026

    Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Raperda Pilkades, juga Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    Tanah Bumbu -
    Adanya 2 Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke DPRD Tanah Bumbu diapresiasi oleh Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu.

    Hal ini diungkapkan pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/08/26).

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, para Staf Ahli dan Assisten, Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.

    Melalui juru bicaranya, Hj. Ernawati, Fraksi PAN menyampaikan dengan adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun dinilai positif untuk memberikan waktu yang cukup bagi Kepala Desa dalam menyusun, merealisasikan, dan mengawal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara berkesinambungan.

    Fraksi PAN juga memberikan catatan bahwa masa jabatan yang lebih panjang (8 tahun per periode) harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, guna mencegah penyalahgunaan wewenang maupun potensi korupsi ditingkat Desa.

    Sementara terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa, Fraksi PAN mendorong agar proses pengangkatan Perangkat Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbansis kompetensi (melalui tes tertulis/komputer dan wawancara) guna meningkatkan kualitas SDM ditingkat Desa.

    Juga menegaskan pentingnya Pengawasan Rekomendasi Camat dalam memberikan rekomendasi pengangkatan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik lokal pasca-Pilkades.

    "PNS yang mencalonkan atau diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai regulasi kepegawaian," pungkas Hj. Ernawati. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda