Diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, AK (24) warga Desa Mudalang Kusan Hilir diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
AK diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanbu tepatnya disebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Selasa (24/05/22).
Saat diamankan dan digeledah, Tim Satresnarkoba menemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 16,43 gram. Selain itu turut diamankan sebagai barang bukti 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 handphone merk Vivo warna hitam, 1 handphone merk Oppo warna biru, 1 pipet kaca, 1bong terbuat dari kaca dan 1 timbangan digital.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SH SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, pelaku diamankan karena adanya informasi dari masyarakat.
"Atas informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan. Saat ini sudah berada di Mako Pokres Tanbu untuk proses hukum selanjutnya," terang Made. (Rel)
Selanjutnya tsk dan BB dibawa ke polres tanah bumbu, guna proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.