Ketua RT berinisial SN ini sebelumnya pernah pula kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) oleh Satpol PP dan Damkar Tanbu saat razia penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Temuan ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang kepada wartawan, Selasa (18/10/22).
"Beliau sudah dua kali ketangkap, dan beliau adalah penjual atau pengedar minuman keras beralkohol di lokasi itu," beber Anwar.
Oknum Ketua RT tersebut bahkan sudah memenuhi panggilan petugas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PNS.
"Tadi pagi Selasa 18 Oktober 2022, beliau sudah memenuhi panggilan di Satpol PP untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS Satpol PP," terang Anwar.
Oknum Ketua RT ini terang Anwar, tak disanksi berat hanya kami minta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minum keras beralkohol. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.