2 Kali Tertangkap Jual Miras, Ketua RT Ini Hanya Diminta Bikin Surat Pernyataan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 19 Oktober 2022

    2 Kali Tertangkap Jual Miras, Ketua RT Ini Hanya Diminta Bikin Surat Pernyataan

    Tanah Bumbu -Seorang Ketua RT di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat kembali tertangkap tangan oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu.

    Ketua RT berinisial SN ini sebelumnya pernah pula kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) oleh Satpol PP dan Damkar Tanbu saat razia penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda). 

    Temuan ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang kepada wartawan, Selasa (18/10/22). 

    "Beliau sudah dua kali ketangkap, dan beliau adalah penjual atau pengedar minuman keras beralkohol di lokasi itu," beber Anwar. 

    Oknum Ketua RT tersebut bahkan sudah memenuhi panggilan petugas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PNS.

    "Tadi pagi Selasa 18 Oktober 2022, beliau sudah memenuhi panggilan di Satpol PP untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS Satpol PP," terang Anwar. 

    Oknum Ketua RT ini terang Anwar, tak disanksi berat hanya kami minta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minum keras beralkohol. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda