Pemkab Kotabaru Kumpulkan Warga Terdampak Pengembangan Bandara, Bahas Nilai Pembebasan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 15 Maret 2023

    Pemkab Kotabaru Kumpulkan Warga Terdampak Pengembangan Bandara, Bahas Nilai Pembebasan

    Kotabaru -
    Pemkab Kotabaru mengumpulkan seluruh warga masyarakat terdampak dari rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Rabu (15/03/23).

    Pada acara yang digelar di Aula Kantor Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, dihadiri Plt Kadis Dinas Perkimtan, SKPD, Camat Pulau Laut Utara serta Forkopimda, Pemerintahan Desa Stagen dan warga Terdampak

    Bupati Kotabaru diwakili Plt. Kadis Perkimtan, HM. Maulidiansyah mengatakan, selain bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara termasuk proses pembebasan tanah dengan berdialog langsung, kegiatan ini juga dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan.

    "Kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen," jelasnya. 

    Kita semua berharap tambahnya, harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, masyarakat tidak merasa dirugikan dan pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya. Yang jelas ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat ke depannya.

    Dikatakan Maulidiansyah, sebagaimana diketahui bahwa sejak 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam, sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus. Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.

    Adapun luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara ini sekitar 79 hektar, yang diatasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan Kantor Polsek, merupakan tanggungjawab Pemda untuk pembebasannya. Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan.

    "Lokasi 79 hektar ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya. Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara, sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai Tata Ruang," pungkasnya. (MPS) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda