PDI Perjuangan Pusat Setujui PAW Sayid Hadid Al Idrus - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 14 April 2023

    PDI Perjuangan Pusat Setujui PAW Sayid Hadid Al Idrus

    Tanah Bumbu -
    Dengan Nomor Surat 4930/IN/DPP/IV/23 tertanggal 10 April 2023, Surat Persetujuan PAW Anggota DPRD Tanah Bumbu ditujukan DPP PDI Perjuangan ke DPC PDIP Tanah Bumbu.

    Surat ini membalas surat sebelumnya yang telah dikirimkan oleh DPD PDIP Kalsel tertanggal 6 April 2023, perihal Permohonan Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atasnama Sayid Hadid Al Idrus. 

    Dan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 0106/IN/DPC-14.01-8/IV/2023, tertanggal 5 April 2023, perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

    Kutipan Akta Kematian nomor: 6310-KM-27032023-0005, tertanggal 27 Maret 2023, telah meninggal dunia atas nama Supiansyah ZA, pada tanggal 23 Maret 2023.

    Lampiran 1.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 369 HK.03.1- Kpt/6310/KPU-Kab/V/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019.

    Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRK, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menyetujui Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas nama H. Supiansyah ZA, SE, MH /H. Upi dan menetapkan Sayid HADID Al Idrus, S. Sos sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2019- 2024, menggantikan H. Supiansyah ZA, SE, M.H./H. Upi yang telah meninggal dunia.

    Kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanah Bumbu diintruksikan untuk mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu tersebut kepada KPU Kabupaten Tanah Bumbu agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda