Buronan Pencuri TBS di Kebun PT. SKIP Diringkus Polsek Kelumpang Hilir - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 26 Mei 2023

    Buronan Pencuri TBS di Kebun PT. SKIP Diringkus Polsek Kelumpang Hilir

    Kotabaru -
    Seorang DPO, Nanang Tiger warga Tegalrejo pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru, Kamis (25/05/23) di rumahnya.

    Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko menerangkan, pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, terjadi di area Kebun PT. SKIP (Sinar Kencana Inti Perkasa), Kebun SPNE (Sungai Panci Estate) Sinarmas, Divisi I Blok 43/44 Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru. 

    Kejadian pada Selasa (31/01/23), sekitar jam 03.00 wita. Pencurian dilakukan pelaku bersama tiga orang lainnya. Satu orang sudah ditahan dan dua lainnya masih DPO.

    Kecurigaan awal, saat karyawan mendapati jembatan rusak yang digunakan ditaruh papan kayu untuk melintas.

    “Dari situlah mereka curiga bahwa diduga ada pencurian di daerah kebun tersebut,” kata Kapolsek.

    Setelah ditelusuri, saksi mendapati mobil Carry yang bertuliskan “RIMBA TANI” dan beserta 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.

    “Setelah melihat mobil, mereka (saksi) mendekat para pelaku langsung kabur dengan membawa mobil Carry,” jelas Iptu Marjoko. 

    Para pelaku dibuntuti oleh saski sambil menghubungi petugas polisi, dikejar ke arah blok B, Desa Mandala menuju Desa Serongga Kampung.

    Saksi bersama anggota Polsek kemudian melanjutkan menyisir mencari para pelaku tersebut.

    “Sekitar jam 05.30 wita mereka bersama anggota Kepolisian menemukan mobil pelaku ditinggal di kebun sawit ditutupi dengan pelepah sawit beserta dengan buah kelapa sawit diduga hasil dari pencurian,” jelas Kapolsek. 

    Nanang Tiger sebagai otak pencurian. Berdasarkan keterangan ia melakukan perbuatan tersebut sejak istrinya meninggal dunia karena sakit dan pelaku diberhentikan bekerja menjadi karyawan perusahaan.

    Pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP. (MPS/Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda