Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani turun langsung memimpin Rapat Kerja Gabungan terkait ganti rugi lahan warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sei Loban yang terdampak aktivitas perusahaan tambang, Kamis (07/05/26).
Dengan didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya'bani Rasul, Rapat Kerja Gabungan ini dihadiri para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Tanah Bumbu.
Dengan lengkapnya unsur Pimpinan DPRD yang berhadir, rapat ini seolah mendapat perhatian lebih dan serius dari DPRD Tanah Bumbu, karena sangat jarang rapat seperti ini dihadiri oleh semua unsur pimpinan, dan bahkan gelaran Rapat Paripurna pun tak selengkap ini.
Benar saja, setelah mendengar beberapa penyampaian dari berbagai pihak, baik dari Anggota DPRD, Tenaga Ahli, Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian PPLH Unlam, Masyarakat, Pemerintahan Desa dan pihak Perusahaan, persoalan ganti rugi lahan terdampak akhirnya menemui titik terang.
"Yang jelas, untuk lahan seluas 80 hektar yang terdampak akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 7,3 Miliar," ungkap Ketua DPRD Andrean Atma Maulani usai rapat di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Sementara sambungnya, untuk mekanisme pembayarannya nanti, apakah melalui Kas Dinas LH, Kas Daerah atau langsung ke Kas Desa.
"Insha Allah semua akan dibayar, kini tinggal pengaturan besaran persentasi oleh masing masing pihak perusahaan, karena ada 6 perusahaan yang terlibat, tinggal mereka saja yang berunding besaran persentasinya," pungkas Andrean.
Adapun perusahaan yang bakal mengganti rugi yaitu, PT. Borneo Indobara, PT. Toudano Mandiri Abadi, PT. Tanah Bumbu Resourse, PT.Tunas Inti Abadi, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Goe Energi Group. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.