Naas menimpa F, (45), seorang laki laki yang bekerja sebagai Petani beralamat di Takuang RT. 003 Desa Rema Kecamatan Peramasan Kabupaten Banjar harus meregang nyawa dikeroyok rekan pemilik mobil yang ingin dipinjamnya.
Kronologis kejadian berada di Desa Batu Bulan RT.02 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (22/04/26), saat korban F mendatangi rumah saudara BH untuk meminjam mobil. Karena BH menolak meminjamkan mobil nya, F marah dan menghiris ban mobil BH dengan menggunakan parang. BH yang merasa dirugikan kemudian mencari F dan pada saat bertemu, F langsung mencabut parang dan membacok BH hingga mengenai tangan bagian kanan.
BH kemudian pulang dan pada saat itu tersangka B dan MS berada dirumah BH. Mengetahui hal tersebut, B dan MS marah yang langsung pergi mencari F. Ditengah perjalanan, B dan MS bertemu dengan tersangka MH, lalu ketiganya mendatangi F dan mengeroyoknya.
Akibat pengeroyokan tersebut, F mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan, bagian belakang leher dan kepala, badan bagian belakang dan tangan sebelah kanan sehingga korban F meninggal dunia.
Anggota Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya ditemukan orang meninggal dunia dengan luka parah akibat benda tajam di Desa Batu Bulan RT. 2 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu langsung bergerak ke TKP.
Sementara Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel yang menerima laporan dari Polsek Kusan Hulu, langsung melakukan pemburuan terhadap para tersangka.
Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 skj 04.00 wita di daerah hukum Polsek Muara Kumam Polres Paser Polda Kalimantan Timur, unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu oleh Polsek Muara Kumam dan unit Resmob Satreskrim Polres Paser Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka MH. Kemudian unit opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti 1 bilah parang yang digunakan membacok korban, dimana parang tersebut dipendam didalam tanah oleh tersangka sekitar 2 KM dari rumah tersangka.
Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 skj 01.00 wita Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka B di Desa Belimbing Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar. Kemudian personil melakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 bilah parang yang digunakan untuk membacok korban, personil menemukan parang tersebut di desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 skj 04.00 wita Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka MS di Desa Sumber Harapan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar. Kemudian personil melakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 bilah parang yang digunakan untuk membacok korban, personil menemukan parang tersebut di desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
"Adapun untuk pelaku, yakni MH (35), Laki-laki, alamat di Desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu. Yang kedua adalah B (40), laki laki, alamat di Desa Belimbing Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar. Dan yang ke tiga adalah MS (25), Laki-laki, beralamat di Desa Sumber Harapan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar," jelas Kapolrez Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Muhammad Taufan Maulana, saat menggelar Press Release di Pendopo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (21/05/26).
Sementara untuk Pasal yang diterapkan terhadap tersangka MH adalah pasal 458 sub pasal 268 ayat (2) KUHP UU RI nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk Pasal yang diterapkan terhadap tersangka B dan MS adalah pasal 459 sub pasal 268 ayat (2) KUHP UU RI nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.