Warga Setuju Lahannya Untuk Bandara. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 09 September 2014

    Warga Setuju Lahannya Untuk Bandara.

    Bidik Kalsel (Tanbu) -
    Setelah melakukan 4 kali pertemuan dan menghadirkan Tim Independen dari Banjarmasin, warga yang terkena perluasan Bandara Bersujud mulai membuka diri dan setuju untuk direlokasi.

    Meskipun belum final dan masih dalam proses penilaian dari Tim Independen, namun dari 65 KK yang tanah dan bangunannya terkena perluasan bandara, hampir sebagian besar sudah menyatakaan setuju dan siap untuk berpindah.
    Padahal sebelumnya pada pertemuan terdahulu, banyak warga yang bersikeras meminta ganti rugi dengan harga yang tinggi, namun setelah melalui pendekatan dan diberi pemahaman tentang pentingnya perluasan fasilitas umum itu, akhirnya banyak warga yang setuju.

    Sama seperti pertemuan terdahulu, Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengatakan, Pemkab Tanbu hanyalah sebagai mediator dan menjembatani permasalahan uang ganti rugi. Karena mana, berapapun kisaran nilai pembebasan tanah dan bangunan adalah wewenang dari Tim Independen, Selasa (09/09/14).
    "Kami hanya memediasi saja, karena berapapun harga yang akan dipatok oleh Tim Independen, itulah yang akan kami bayarkan," sebutnya.

    Ditambahkan Bupati, Pemkab Tanbu takkan menutup mata jika ada warga yang merasa keberatan atas besaran nilai yang tidak sesuai. Untuk itu, akan ada kebijakan yang diberikan bila dianggap itu memang perlu.
    "Bapak Ibu silakan ajukan keberatan, apa saja yang menurut Bapak Ibu tidak sesuai. Kami akan croscek lagi kelapangan," ujarnya.

    Dalam pertemuan yang bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Empat itu, selain diikuti oleh puluhan warga pemilik tanah juga dihadiri oleh Unsur Muspida, Kapolres, Dandim 1022, Ketua PN, Kajari, Dinas PU, Bagian Pemerintahan, Bagian Aset, Camat Simpang Empat dan Kasatpol PP serta beberapa Kepala Desa tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengatakan, telah mempersiapkan tanah secara gratis bila ada warga yang kesulitan untuk mendapatkan tanah pengganti.
    "Saya sudah siapkan tanah di Jalan Manggis dan disamping Kantor Polres Tanbu. Itu diberikan secara gratis bila ada yang ingin membangun rumah, dan ukurannya 8 meter x 20 meter perkepala keluarga," tambahnya.

    Salah seorang warga, Asnawi meminta agar nilai tanah dan kondisi bangunan perlu dibedakan.Selain itu lagi, dia juga berharap ada nilai untuk tegakan pohon buah dan penggantian biaya pemasangan PLN dan PDAM.
    "Kalau bisa, hal itu perlu ditinjau ulang dan diperhitungkan lagi anggarannya," pintanya.

    sementara warga lainnya, H Jelles Sangari sangat mendukung program pemerintah, namun sesuai janji ingin mensejaterakan masyarakat pada saat mencalonkan diri jadi Bupati, maka dimohon untuk memberikan kebijakan yang searif-arifnya."Saya sangat mendukung program ini, namun saya meminta agar Bupati bisa memberikan kebijakan yang sebijak-bijaknya agar masyarakat aman, sejahtera, tenteram dan makmur," sebutnya.

    Tim Independen Jasa Pelayanan Publik dari Banjarmasin, Zainal Aqli menjelaskan, untuk penilaian ganti kerugian secara normatif ada 2 aturan. Untuk faktor penilaian, ada kerugian fhisik dan non fhisik, yaitu untuk bangunan dan tanah serta tegakan pohon buah.
    "Untuk bangunan, apakah itu bangunan dari kayu, semi permanen dan permanen.Sedangkan tanah, tergantung dari legalitasnya, apakah masih Segel atau sudah Sertipikat," jelasnya.

    Ditambahkannya, untuk bangunan itu sendiri, penilaian juga akan berbeda karena akan dilihat apakah itu bangunan induk, teras, pagar atau garasi.
    "Dibangunan itu, nilainya pun akan berbeda karena beda fungsi dan peruntukannya. Tanam tumbuh yang menghasilkan pun akan kita perhitungkan pula nilai kerugiannya, namun yang pasti nilai yang kami tentukan pasti diatas harga pasar," pungkasnya.

    Sekedar diketahui, adapun harga pembebasan yang ditawarkan untuk sementara adalah, Rp 300 ribu untuk tanah permeternya, bangunan kayu Rp 1,5 juta permeternya dan Rp 2,5 juta permeter untuk bangunan permanen. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda