Sekdakab Tanbu Minta BKD Selektif Akoomodir usulan Mutasi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 15 September 2016

    Sekdakab Tanbu Minta BKD Selektif Akoomodir usulan Mutasi

    Tanah Bumbu -
    Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar lebih selektif dalam mengakomodir usulan mutasi kepegawaian, baik mutasi lintas SKPD maupun mutasi luar daerah.‬ Sebab bila itu terus diakomodir, kapan profesionalnya. Sementara PNS bersangkutan masih dalam tahap belajar justru ada saja yang mau minta mutasi.

    Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad saat memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Sistem Informasi Manajemen  Kepegawaian dan Pelatihan Pemanfaatan Informasi Kepegawaian dilingkup Pemkab Tanbu di ruang Rapat Setda, Rabu (14/09/16).‬

    Dikatakannya, kedepannya PNS harus menjadi aparatur yang lebih profesional di bidangnya seperti halnya dokter spesialis medis yang memiliki keahlian khusus dalam mengatasi permasalahan sesuai dengan keperluan masyarakat.‬

    "Tantangan kerja kedepan kian tahun semakin besar, hal ini seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat. Meski begitu, sangat diperlukan aparatur yang lebih profesional dalam meningkatkan pelayanan tersebut," ujarnya.‬

    Dia menambahkan, sebelumnya setiap penerimaan CPNS, Pemerintah Daerah sudah menyiapkan berbagai formasi kepegawaian berdasarkan keahliannya yang akan di isi oleh CPNS melalui uji kompetensinya.‬

    ‪Sambungnya, melalui penjaringan kompetensi itu, CPNS di persiapkan untuk mengisi kekurangan tenaga ahli di berbagai SKPD dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

    "Percuma saja kita mengusulkan ke BKN Pusat untuk menyiapkan penambahan kekurangan CPNS, belum lama diangkat, CPNS nya sudah mengusulkan pindah ke daerah asalnya," tegasnya.‬

    Selain itu tandas Said Akhmad, saat ini Pemerintah Pusat sedang giat-giatnya melakukan upaya penataan birokrasi yang lebih baik, sebagaimana penerapan peraturan ASN yang sedang berjalan saat ini.

    ‪"Dalam penerapan peraturan baru itu Pemerintah Pusat menuntut PNS agar memiliki kualitas kerja lebih baik dari sebelumnya, disertai aturan yang mengikat dibandingkan peraturan  sebelumnya. Dengan adanya aturan baru itu maka akan timbul sebuah persaingan positif untuk meningkatan kualitas aparatur yang lebih baik lagi," pungkasnya.‬ (MN/hum)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda