Susun RKPD 2020, Kotabaru Gelar Musrenbang Tahun 2019 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 28 Maret 2019

    Susun RKPD 2020, Kotabaru Gelar Musrenbang Tahun 2019

    Kotabaru -
    Dihadiri Analis Kebijakan Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Toto Hari Wibowo,
    Ketua DPRD Provinsi Kalsel Bahrudin, Bappeda Provinsi Kalsel Mahrita Yanuarti, Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM, Kasdim 1004 Kotabaru Mayor Inf Samsul Khusairi, Palaksa Lanal Kotabaru Mayor Laut P Agus Sulistyo Budi SH, perwakilan Polres Kotabaru Iptu Slamet, Ketua Skill Development Program Kolaborasi Percontohan Dr. Ir. Afandi Darusman Aria SE, Assisten II Setda Kotqbaru Drs. Hasbi Tawab, dan Kepala SKPD Pemkab Kotabaru, Kabupaten Kotabaru melaksanakan Musrenbang Tahun 2019.

    Dalam sambutannya, Bappeda Provinsi Kalsel Mahrita Yanuarti menyebut, Musrenbang ini merupakan satu tahapan dari proses Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

    "Musrenbang ini juga membahas tata cara evaluasi rancangan Perda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan Pembangunan Jangka Panjang Daerah," ucap Mahrita Yanuarti pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020, Kamis (28/03/19).

    Dikatakannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kota bertujuan untuk membahas rancangan RKPD Kabupaten kota yang dilaksanakan dalam rangka menyepakati permasalahan Pembangunan Daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati program kegiatan pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi dan klarifikasi program. Dedangkan kegiatan yang merupakan kewenangan Kabupaten Kota dengan program kegiatan desa,  diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.

    "Kita tidak ingin Musrenbang ini hanya formalitas yang tidak banyak membawa perubahan atau perkembangan dan kemajuan daerah. Kita ingin Musrenbang kali ini menjadi langkah awal dan kegiatan utama untuk memperbaiki proses penyusunan rencana menuju pada perencanaan yang lebih bermutu dan akuntabel, maka melalui Musrenbang ini juga diharapkan semua Stakeholder dan Kepala Perangkat Daerah yang hadir disini berkomitmen untuk menghasilkan usulan kegiatan pembangunan yang mampu mempercepat peningkatan kinerja Pembangunan Daerah yang pada akhirnya akan mempercepat kesejahteraan rakyat. Kita semua berusaha untuk selalu memperbaiki dan mengevaluasi apakah yang sudah kita lakukan itu berdampak signifikan terhadap rencana pembangunan dan terhadap kinerja pembangunan Daerah, dengan demikian kita harus menciptakan program kegiatan yang fokus dengan indikator dan target kinerja yang jelas yang harus dianalisis oleh setiap Perangkat Daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaiannya, serta menyeluruh baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung menciptakan sinergitas program kegiatan antar Perangkat Daerah antara Hirarki Pemerintahan antar ruang dan antar berbagai sumber pendanaan, sehingga tidak ada lagi program kegiatan yang jalan sendiri-sendiri dan tidak ada kaitannya satu sama lain," papar Mahrita.

    Dengan pola tersebut lanjutnya, berarti kita telah menerapkan pendekatan perencanaan yang bersifat holistik integratif berbasis spesial serta pendekatan kebijakan anggaran tetapi sudah menerapkan program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mencapai perencanaan yang berkualitas dan akuntabel. Kata berkualitas bermakna lebih dari yang diharapkan sedangkan akuntabel bermakna dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari aspek perencanaan maupun penganggaran untuk itu kita harapkan perencanaan yang berkualitas dan akuntabel bukan sekedar hanya diucapkan tetapi benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya .

    Di tempat yang sama, Sekda Kotabaru Drs. Said Akhmad, MM daat menyampaikan sambutan Bupati Kotabaru mengatakan, pada hari ini Kabupaten Kotabaru melaksanakan Musrenbang Tahun 2019 dalam rangka penyusunan perencanaan kerja Pembangunan Daerah Tahun 2020.

    "Perumusan RKT di Tahun 2020 mengacu pada visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru Periode 2016- 2021 yang bervisi misi mewujudkan Kabupaten Kotabaru sebagai daerah unggulan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan, serta kemandirian menuju masyarakat yang semakin berkualitas dan sejahtera," sebut Sekda.

    Selain itu tambahnya, Musrenbang digelar untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. (Ebet)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda