Terkait Temuan BPK RI, Ini Jawaban Bupati Tanah Bumbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 09 Juni 2023

    Terkait Temuan BPK RI, Ini Jawaban Bupati Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Assisten Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2022, Jum'at (09/06/23).

    Untuk pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022, terdapat Temuan Penggunaan dan Realisasi Belanja Barang dan jasa, serta Belanja Modal Tidak Tepat.

    Andi Aminuddin mengatakan, hal ini terjadi dikarenakan SKPD tidak mempedomani ketentuan dalam menyusun RKA SKPD TA 2022;
    Inputer Anggaran tidak cermat dalam pemilihan kode dan klasifikasi belanja.

    Sedangkan terkait atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal yang Tidak Tepat, baik Kelebihan Pembayaran Gajih dan Tunjangan ASN Kabupaten Tanah Bumbu, Pembayaran Honorarium pada Belanja Barang dan Jasa Tidak sesuai  Ketentuan, Pembayaran Pekerjaan, Denda Penyedia belum dikenakan, dan kekurangan Volume pada Kegiatan di Dinas Pendidikan, Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional yang tidak sesuai ketentuan, Kekurangan Volume atas Pelaksanaan 26 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR, Pelaksanaan 7 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR mengalami keterlambatan, Pelaksanaan 3 Paket Pekerjaan mengalami Putus Kontrak dan Pencairan serta Jaminan Pelaksanaan yang belum disetor ke Kas Daerah, Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti dengan membuat Surat Instruksi Bupati. Dan hal tersebut sudah disampaikan kepada SKPD terkait untuk segera di tindaklanjuti dengan batas waktu sesuai hasil rekomendasi BPK adalah 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

    Juga sambung Andi Aminuddin lagi, terkait Kehilangan Potensi Penerimaan. Seperti: Potensi penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar 193 Juta 947 Ribu 176 Rupiah 67 Sen, Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian belum menentukan dasar tarif perbulan/perhari untuk wajib retribusi penggunaan pelataran, dan belum menetapkan nilai tagihan atas ukuran baru dan penggunaan pelataran ke dalam surat Hak Penempatan Wajib Retribusi Pelayanan Pasar.

    Adapun untuk Kelebihan Bayar serta adanya Belanja yang tidak sesuai dengan Penganggaran, sebagaimana juga yang terjadi di tahun 2021 yang lalu, yang sempat membuat anggaran defisit, hal ini bisa terjadi dikarenakan SKPD kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak/kegiatan, dan kurang cermat dalam memonitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.

    Untuk Kelebihan Pembayaran Gaji, dan Tunjangan ASN Kabupaten tanah Bumbu sebesar 56 Juta 394 Ribu 800 Rupiah, temuan BPK RI ini dikarenakan adanya pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai yang telah pensiun, pembayaran tunjangan fungsional atas ASN yang melaksanakan cuti besar, pembayaran tunjangan fungsional atas ASN yang mendapat hukuman disiplin dan pembayaran tunjangan fungsional, atas ASN yang melaksanakan tugas belajar. Kedepannya kami akan lebih tertib dalam pembaharuan gaji dan tunjangan. 

    Demikian pula Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Temuan Pembayaran Honorarium pada Belanja Belanja Barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada unit kerjanya, sehingga kebijakan ini dikembalikan kepada pengguna anggaran masing-masing untuk menyelesaikan.

    Sementara untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) oleh Brigade ALSINTAN, pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, selama ini pungutan/penerimaan atas penggunaan Alsintan oleh pihak ketiga/penyewa tidak disetorkan ke kas daerah, dikarenakan belum ada  Peraturan Daerah terkait pemakaian kekayaan daerah, serta belum ditetapkannya satuan biaya pemanfaatan dan personel Brigade Alsintan, sehingga Pemerintah Daerah harus segera menyusun dan mengusulkan Peraturan Daerah tersebut.

    Begitu juga dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Piutang PBB, kami akan melakukan verifikasi dan validasi angka piutang PBB.

    Dan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang undangan, Sistem Pengendalian Internal saat ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah, melalui Inspektorat Daerah dengan upaya meningkatkan level SPIP Terintegrasi dari level 2 menjadi Level 3. Dan kedepan akan diberikan reward dan punishment terhadap ASN yang melaksanakan kegiatan dimaksud, juga penempatkan ASN akan disesuaikan dengan disiplin ilmu dan kompetensinya.

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Al Idrus tersebut, hadir pula Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya.

    Rapat digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu dengan diikuti pula oleh puluhan Anggota DPRD Tanah Bumbu. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda