HR Bin R (33), seorang pria warga Jalan KS Tubun Gang I Tentram RT. 017 RW. 02 Desa Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ditangkap Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Tepatnya di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (25/10/25), HR ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 9,44 gram.
Penangkapan HR berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap barang haram narkotika di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda supra x warna hitam serta barang bukti penunjang lainnya.
Pelaku serta barang bukti kemudian. dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.