Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Mabes Polri resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim, yang akrab disapa Bang Naga, Jumat (13/02/26).
Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 tersebut menyatakan bahwa pengaduan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Biro Pengamanan Internal Polri. Dalam surat itu ditegaskan bahwa SP2HP2 merupakan bentuk pelayanan serta transparansi atas laporan masyarakat, namun tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pengaduan Bang Naga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan oleh dua perwira Polres Kotabaru, yakni AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H. selaku Kasatreskrim dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H. selaku Kanit Idik I Satreskrim, Bang Naga menilai sejak awal perkara yang ditangani tidak sesuai dengan objek laporan.
“Yang dipersoalkan dalam laporan adalah penggunaan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Organisasi Advokat P3HI di Kotabaru. Namun penyidik justru mencari data penyumpahan saya di Pengadilan Tinggi Banten melalui organisasi advokat lain, yakni HAPI. Ini jelas tidak relevan dan melenceng dari substansi laporan,” ujarnya.
Menurut Bang Naga, langkah penyidik yang melakukan pencarian data lintas provinsi tanpa dasar hukum yang jelas patut dipertanyakan.
“Penyidik sampai keluar daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Bang Naga juga menyoroti perubahan pasal dalam laporan, Awalnya menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kemudian berubah menjadi Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik tanpa pemberitahuan.
Selain itu, Bang Naga menyebut adanya perubahan identitas pelapor dari Wijiono menjadi Marissa.
“Perubahan pasal dan identitas pelapor tanpa pemberitahuan ini cacat prosedur dan berbahaya bagi kepastian hukum,” katanya.
Proses Hukum Dipersoalkan, Bang Naga mengaku tidak pernah menerima panggilan secara patut sesuai alamat domisilinya, Bang Naga juga menyatakan bahwa pihak terlapor maupun organisasi advokat terkait belum diperiksa, namun perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Tanpa memeriksa saya maupun pihak-pihak terkait, perkara langsung naik ke penyidikan Ini patut diduga sebagai rekayasa proses hukum,” ujarnya.
Bang Naga juga mempersoalkan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di media sosial sebelum proses berjalan semestinya.
“SPDP itu disebarluaskan ke publik seolah-olah saya sudah bersalah. Ini merusak nama baik dan reputasi saya sebagai advokat,” tambahnya.
Bang Naga menyampaikan bahwa saat ini dirinya tengah mendampingi masyarakat dalam sengketa agraria melawan perusahaan tambang batubara PT. SSC dan PT. STC terkait pembatalan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi di Kotabaru.
Bang Naga menduga proses hukum yang berjalan terhadap dirinya berkaitan dengan pendampingan tersebut.
“Saya menduga ini bentuk kriminalisasi karena saya sedang membela rakyat kecil dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.
Pengaduan Bang Naga telah teregistrasi melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260123000054/I/2026/Bagyanduan tertanggal 23 Januari 2026.
Perkara dugaan pelanggaran kewenangan penyidikan tersebut kini dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.
Divpropam menegaskan bahwa penerbitan SP2HP2 merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Saya berharap Mabes Polri benar-benar objektif dan berani membongkar penyimpangan ini. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal marwah hukum dan keadilan,” pungkas M. Hafidz Halim, yang dikenal dengan sapaan Bang Naga. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.