Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Menteri Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno.
“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit di atas tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/26).
Kronologi Permasalahan
Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Seiring berjalannya waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Sebagian besar wilayah itu merupakan rawa yang tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.
Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang dan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang digunakan tidak tepat setelah kami lakukan pengecekan. Proses ini memang sudah melalui mediasi yang sangat panjang sejak Januari 2025, tetapi ada pihak yang sepakat dan ada yang tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi kembali,” tegasnya.
Mediasi dan Ganti Rugi
Dalam mediasi lanjutan nanti, Menteri Nusron meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi yang adil bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya, masalah harus selesai. Sekali lagi, atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.
Dukungan Kementerian Terkait
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani persoalan ini.
Ia menyatakan akan ikut mengawal penyelesaian kasus tersebut dengan mengirimkan tim ke lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” kata Iftitah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit atas nama PT SSC di area tersebut. Selain itu, IUP perusahaan tersebut juga dibekukan sementara hingga permasalahan dinyatakan tuntas.
“Seperti yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, kami akan menindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. IUP kami bekukan sampai masalah selesai, dan kegiatan dapat dilakukan kembali setelah semuanya jelas,” pungkas Tri Winarno. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.