Sekjen ATR/BPN Tekankan Penerapan Manajemen Risiko Menyeluruh - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 07 Februari 2026

    Sekjen ATR/BPN Tekankan Penerapan Manajemen Risiko Menyeluruh

    Jakarta –
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Peraturan ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

    Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko, yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    “Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujarnya saat membuka webinar.

    Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan kebijakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.

    Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

    Sekjen ATR/BPN menekankan sejumlah poin penting dalam penerapan peraturan tersebut. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.

    “Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja secara lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja setiap satuan kerja Kebijakan yang baik, menurutnya, harus diikuti dengan praktik yang efektif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” kata Dalu Agung Darmawan.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi kebijakan.

    Ia menjelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026, pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis organisasi.

    “Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami berkomitmen penuh untuk mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.

    Webinar sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat maupun daerah. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda