Tata Ruang Jadi Panglima, ATR/BPN Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 11 Februari 2026

    Tata Ruang Jadi Panglima, ATR/BPN Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    Jakarta –
    Program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto memerlukan dukungan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penguatan tata ruang sebagai kunci utama pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa sejumlah program strategis nasional, seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan.

    “Swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus Windayana dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/26).

    Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus berupaya melindungi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui rencana tata ruang. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rencana tata ruang tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.
    Namun demikian, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

    Tantangan terbesar, menurut Suyus, justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga saat ini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah sesuai, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih memerlukan revisi RTRW.
    “Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.

    Suyus Windayana juga mengungkapkan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Kini, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat.

    “Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah.

    “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujar AHY.

    Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda