Diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Daerah.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dengan didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya'bani Rasul, dihadiri pula oleh unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya, Senin (18/05/26) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Assisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Daerah.
Dikatakannya, penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja, serta dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Adapun tujuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha, sehingga pengaturan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko di daerah perlu menyesuaikan perkembangan regulasi tingkat nasional yang mengatur teknis perizinan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga berdampak kepada Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu diganti," ucap Wisnu Wardhana.
Kami menyadari sambungnya, bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.