Terkait Raperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah, Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Catatan Penting - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 19 Mei 2026

    Terkait Raperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah, Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Catatan Penting

    Tanah Bumbu -
    Sejumlah catatan penting disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

    Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I H. Hasanuddin dengan didampingi Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua II H. Sya'bani Rasul, Selasa (19/05/26), juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Asri Noviandani mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu memberikan sejumlah masukan terhadap Raperda tersebut dari enam aspek penting.

    Pertama, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar implementasi perizinan berusaha berbasis risiko benar-benar mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat waktu pelayanan, serta mengurangi potensi praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.

    Selanjutnya, fraksi menilai perlu adanya kemudahan dan perlindungan terhadap UMKM lokal. PDI Perjuangan meminta adanya keberpihakan yang lebih jelas kepada pelaku UMKM melalui pendampingan perizinan, fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PBUMKU, penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha kecil di desa-desa.

    Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh ketentuan dalam Raperda benar-benar diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pembatalan atau pencabutan perda di kemudian hari.

    Di sisi lain, fraksi juga mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan izin berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), terutama terkait kesiapan infrastruktur digital dan jaringan internet di wilayah kecamatan maupun desa terpencil. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia pada SKPD terkait juga menjadi perhatian agar tidak terjadi keterlambatan pelayanan yang merugikan masyarakat.

    Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memiliki potensi sumber daya alam yang besar, sehingga penyederhanaan izin tidak boleh mengabaikan aspek analisis mengenai dampak lingkungan dan harus tetap mematuhi rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

    Terakhir, fraksi meminta agar kemudahan perizinan diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat di lapangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Forkopimda diminta menindak tegas setiap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin maupun beroperasi tanpa izin sah.

    “Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap perda tersebut,” ujar Asri Noviandani.

    Pada kesempatan itu pula, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu turut mengucapkan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2026.

    Hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu dengan diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten, Staf Ahli, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda