ATR/BPN Lakukan Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Lama di DIY - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 11 Februari 2026

    ATR/BPN Lakukan Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Lama di DIY

    DIY -
    Pencatatan tanah di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini telah mengalami berbagai perkembangan. Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan melalui pemutakhiran data digital pertanahan sebagai upaya penguatan basis data nasional.

    Langkah ini diimplementasikan oleh satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama guna menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat.

    “Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini sudah kami lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi.

    Ia menjelaskan, kebutuhan pencatatan tanah secara digital menjadi semakin penting di era modern. Pemetaan dan pencatatan hak atas tanah kini memerlukan data spasial yang lebih presisi. Sementara itu, pencatatan tanah pada masa pemerintahan kolonial maupun awal kemerdekaan masih disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.

    “Data-data lama tersebut perlu dilengkapi, misalnya dengan pembubuhan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang tanah secara digital,” jelasnya.

    Dalam mempersiapkan pemutakhiran data pertanahan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), taruna dan taruni STPN akan melakukan kegiatan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di wilayah Kabupaten Sleman.

    Program KKN tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.

    “Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan dengan bermodal data hasil cleansing yang telah kami lakukan. Petugas Kantor Pertanahan juga akan mendampingi agar hasilnya optimal. Harapannya, data sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan dengan baik,” imbuh Imam Nawawi.

    Proses cleansing arsip pertanahan juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi pelaksanaan KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data digital sertipikat lama.

    Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi data bidang tanah yang belum terpetakan. Langkah tersebut meliputi pendataan Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) pada bidang tanah di sekitarnya, serta identifikasi kode hak dan nomor hak yang berdekatan.

    “Dari situ nanti akan diketahui posisi bidang tanahnya. Kami akan terus berprogres menyelesaikan pemutakhiran data ini, sebagaimana yang dilakukan oleh kabupaten lain di Provinsi DIY,” ujar Amru. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda