Biro Humas ATR/BPN Perkuat Kapasitas Komunikasi Publik Taruna STPN Peserta KKN 2025 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 06 Februari 2026

    Biro Humas ATR/BPN Perkuat Kapasitas Komunikasi Publik Taruna STPN Peserta KKN 2025

    DIY –
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari upaya perlindungan hak atas tanah masyarakat. Program ini turut didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), Jum'at (06/02/26).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan penguatan komunikasi publik kepada peserta KKNP-PTLP. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (04/02/26) di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Dalam pembekalannya, Bagas Agung Wibowo menekankan pentingnya komunikasi publik yang efektif agar program pemerintah dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.

    “Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini, tugas mahasiswa KKN tidak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan yang disampaikan masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.

    Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke sejumlah wilayah, yakni Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

    KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menegaskan tujuan utama pemutakhiran data digital sertipikat lama, yakni sebagai langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.

    Ia juga menegaskan bahwa pemutakhiran data ini tidak membatalkan sertipikat lama yang telah dimiliki masyarakat.
    “Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, yang sebagian besar masih berbasis dokumen fisik dan pencatatan manual. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan integrasi ke dalam sistem digital agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pertanahan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya melibatkan peserta KKN dari STPN, tetapi juga pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.

    “Nantinya, perangkat desa akan mendampingi adik-adik peserta KKN di lapangan. Bersama-sama, kita mengamankan hak atas tanah masyarakat untuk hari ini dan masa depan,” pungkasnya.

    Dalam kegiatan pembekalan tersebut, peserta juga menerima materi teknis terkait diseminasi komunikasi publik dan panduan penggunaan media sosial untuk kegiatan KKN tematik. Salah satu narasumber yang hadir adalah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.

    Ke depan, para peserta KKN akan menampilkan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi melalui media sosial. Diharapkan, pesan serta kinerja nyata dari program KKNP-PTLP dapat tersampaikan secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda