Warga Rantau Bakula Tuntut Keadilan, 18 Tahun Terdampak Akibat Pertambangan PT MMI - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Selasa, 07 Juli 2026

    Warga Rantau Bakula Tuntut Keadilan, 18 Tahun Terdampak Akibat Pertambangan PT MMI

    Rantau -
    Selama dalam kurun waktu 18 tahun operasional pertambangan yang dilakukan oleh PT. Merge Mining Industri, warga Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan mulai mengalami gangguan dampak lingkungan dan pola kehidupan sosial.

    Dengan adanya dampak yang ditimbulkan tersebut, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Komisi XII DPR RI di Jakarta.

    Dalam surat pengaduan bernomor 002/AM.RB/VI/2026, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula memohon kami memohon kepada Komisi XII DPR Republik Indonesia untuk :
    1. Menerima dan menelaah laporan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan.
    2. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme pengawasan, pemantauan, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    3. Mendorong dilakukannya investigasi lapangan secara objektif dan transparan terhadap dugaan dampak yang dialami masyarakat.
    4. Memfasilitasi penyelesaian persoalan secara adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.
    5. Mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah pemulihan apabila ditemukan adanya dampak yang merugikan masyarakat.

    Sebagaimana diketahui, PT. Merge Mining Industri (PT. MMI) merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

    Sehubungan dengan status perusahaan serta karakteristik kegiatan usahanya, aspek perizinan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagian besar menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, berbagai persoalan dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut memerlukan perhatian serta tindak lanjut tidak hanya dari Pemerintah Daerah, tetapi juga dari Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.

    Pada surat pengaduan tersebut, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula juga memaparkan berbagai keluhan masyarakat, antaranya : 1. Penurunan Kualitas dan Ketersediaan Air Bersih Masyarakat mengeluhkan  adanya perubahan terhadap  kualitas maupun  kuantitas sumber  air  bersih  yang  selama  ini  menjadi  kebutuhan  utama  rumah  tangga. Beberapa warga mengaku mengalami kesulitan memperoleh air yang layak untuk konsumsi, mandi, mencuci, maupun kebutuhan domestik lainnya. Kondisi air yang dinilai  berubah  warna,  berbau,  atau  mengalami  penurunan  debit  menimbulkan kekhawatiran  serius  karena  air  merupakan  kebutuhan  dasar  masyarakat  yang sangat vital.

    2. Dugaan Pencemaran Air dan Gangguan Sanitasi Lingkungan Selain persoalan keterbatasan air, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya pencemaran  lingkungan  yang  berdampak  pada  kualitas  sumber  air  permukaan maupun lingkungan sekitar permukiman. Situasi ini berpotensi mengganggu sanitasi lingkungan, meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan, serta menurunkan kualitas kesehatan masyarakat secara umum.

    3. Keretakan Bangunan Rumah Warga Sebagian  masyarakat  melaporkan  munculnya  keretakan  pada  bangunan  rumah yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan  getaran  yang  timbul  akibat  aktivitas  operasional  alat  berat,  kendaraan angkutan, maupun aktivitas teknis pertambangan lainnya. Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan tempat tinggal dan perlindungan terhadap aset masyarakat.

     4. Kebisingan Akibat Aktivitas Operasional Perusahaan Aktivitas operasional perusahaan yang berlangsung secara intensif juga dilaporkan menimbulkan  tingkat  kebisingan  yang  cukup  mengganggu  kenyamanan masyarakat. Lalu lalang  kendaraan berat, suara mesin, serta aktivitas  produksi tertentu dinilai mengurangi ketenangan lingkungan permukiman, terutama pada jam-jam istirahat masyarakat.  Dalam jangka panjang,  kondisi ini  dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas kesehatan fisik maupun psikologis warga.

    5. Gangguan Kenyamanan dan Menurunnya Kualitas Hidup Masyarakat Berbagai dampak yang dirasakan masyarakat secara kumulatif telah memengaruhi tingkat  kenyamanan  hidup  warga  Desa  Rantau  Bakula.  Aktivitas  sehari-hari masyarakat menjadi terganggu, rasa aman terhadap lingkungan menurun, serta muncul  kekhawatiran  akan keberlangsungan hidup generasi mendatang  apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

    6. Dugaan Meningkatnya Gangguan Kesehatan Masyarakat Masyarakat  juga  menyampaikan  kekhawatiran  terkait  dugaan  meningkatnya gangguan  kesehatan  yang  dialami  sebagian  warga,  seperti  Infeksi  Saluran Pernapasan  Akut  (ISPA),  batuk  berkepanjangan,  iritasi  kulit,  gatal-gatal,  serta penyakit  lainnya  yang  diduga  berkaitan  dengan  perubahan  kondisi  lingkungan. Meskipun diperlukan kajian medis dan epidemiologis untuk memastikan hubungan sebab akibat, kondisi ini tetap memerlukan perhatian sebagai bentuk prinsip kehati-hatian (
    precautionary principle) dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

    7. Kerusakan Tanaman dan Terganggunya Sumber Penghidupan Warga Sebagian  masyarakat  yang  menggantungkan  kehidupan  pada  sektor  pertanian, perkebunan, maupun usaha berbasis lingkungan mengeluhkan adanya penurunan produktivitas  tanaman  dan  terganggunya  hasil  usaha  mereka. Kondisi tersebut    dikhawatirkan  dapat  berdampak  langsung  pada  pendapatan  keluarga  serta memperbesar kerentanan ekonomi masyarakat desa.

    8. Belum Optimalnya Komunikasi, Tanggung Jawab Sosial, dan Penyelesaian Keluhan Masyarakat  menilai  bahwa  mekanisme  komunikasi  antara  perusahaan  dengan warga belum berjalan secara optimal. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan warga dipandang belum sepenuhnya memperoleh tindak lanjut yang memadai, cepat, dan transparan. Selain itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/PPM) juga  dinilai  perlu  dievaluasi  agar  benar-benar  menjawab  kebutuhan  prioritas masyarakat terdampak.

    9. Potensi Konflik Sosial Akibat Ketidakjelasan Mekanisme Penyelesaian Apabila berbagai persoalan ini tidak segera mendapatkan penanganan yang terukur, objektif, dan berkeadilan, maka terdapat potensi meningkatnya ketegangan sosial di tengah masyarakat. Ketidakjelasan mekanisme penyelesaian, perbedaan persepsi antar kelompok masyarakat, maupun ketidakpuasan terhadap proses penanganan dapat  memicu  konflik  sosial  horizontal  maupun  vertikal  yang  pada  akhirnya merugikan semua pihak.

    Dalam surat pengaduan juga dilampiri data dukung dan dokumen sebagai bagian dari penguatan substansi laporan pengaduan masyarakat yang  relevan  guna  memberikan  gambaran  faktual  mengenai  kondisi  yang  dialami masyarakat terdampak, antara lain sebagai berikut :
    1. Daftar nama masyarakat terdampak, yang memuat identitas warga beserta bentuk dampak yang dialami.
    2. Dokumentasi foto dan/atau video kondisi bangunan rumah warga yang mengalami keretakan, sebagai bukti awal adanya dugaan dampak fisik terhadap permukiman masyarakat.
    3. Dokumentasi  foto  dan/atau  video  kondisi  sumber  air  masyarakat,  yang  diduga mengalami perubahan kualitas atau kuantitas.
    4. Dokumentasi foto tanaman yang mengalami kerusakan, penurunan produktivitas, atau kematian, termasuk lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat yang terdampak.
    5. Catatan atau dokumentasi warga terkait waktu, frekuensi, dan bentuk gangguan operasional,  termasuk  kebisingan,  getaran,  debu,  maupun  aktivitas  lain  yang dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat.
    6. Salinan surat pengaduan masyarakat yang pernah disampaikan sebelumnya, baik kepada perusahaan, pemerintah daerah, instansi terkait, maupun pihak lainnya.
    7. Berita acara rapat, pertemuan, mediasi, atau musyawarah, yang berkaitan dengan upaya  penyelesaian  persoalan  antara  masyarakat  dengan  pihak  perusahaan maupun instansi terkait.
    8. Hasil  pengujian  atau  uji  laboratorium  terhadap  kualitas  air,  sebagai  bahan pendukung verifikasi teknis dan ilmiah. 9.  Peta  lokasi  permukiman  masyarakat  dan  area  aktivitas  perusahaan,  untuk menunjukkan  kedekatan  wilayah  terdampak  dengan  aktivitas  operasional perusahaan. (Rel) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda